Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Diatur Dalam

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Diatur Dalam

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Diatur Dalam

Postingan tentang pertanyaan "perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam" beserta jawaban pembahasan dan penjelasan lengkap.

Jawaban

Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam (1) Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dan (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Selanjutnya, saya sarankan kamu untuk mambaca postingan pertanyaan siapakah pencipta lagu hymne satya dharma pramuka beserta jawaban pembahasan dan penjelasan lengkap.

Pembahasan dan Penjelasan

Perlu kamu ketahui bahwa pertanyaan "perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam" yang saya berikan merupakan jawaban dengan pembahasan dan penjelasan lengkap.

Jawaban dari pertanyaan "perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam" yang saya berikan melalui proses moderasi para tim ahli di bidangnya.

Yang dimana pertanyaan "perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam" melewati proses pengkajian untuk menemukan jawaban paling benar dan akurat.

Kesimpulan

Jadi anda jangan meragukan lagi jawaban dari pertanyaan "perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam" yang kami publikasikan.